Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
BN 2022 (996) : 13 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan