Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan penjelasan pasal peraturan pemerintah Nomer 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
1. Pasal 18 ayat ( 6)
2.Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomer 69 Tahun 2010
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonersia Nomer 77 Tahun 2020
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 5 Peraturan Bupati Berlaku mulai tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 4 Tahun 2022
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak hotel agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hotel di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik / pengelola / penanggungiawab usaha perhotelan. Pendaftaran usaha perhotelan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan
ditandatangani oleh wqiib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka wakhr 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak hotel, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Masa pajak hotel adalah janska waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hotel yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan Pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak hotel yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.Setiap wqjib pajak yang melakukan usaha dengan omzct paling sedikit Rp 300.000.000,- {tiga ratus juta rupiah} per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Insentif Pemungutan. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pqjak hotel ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Perbup Bandung No. 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Restoran serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bandung No. 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Dati II Bandung No. VII Tahun 1985; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH AKIBAT KEGIATAN USAHA DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 1973; PP No.18 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; UU No.26 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; dan UU No.18 Tahun 2008.
Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pemberian Izin dan Masa berlaku; Retribusi; Penetapan dan Pembayaran Retribusi; Keringanan dan Pembebasan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hotel merupakan jenis pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 11 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
eraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 11 Tahun 2012.
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan Bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1967, UU No.9 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.64 Tahun 1957, PP No.44 Tahun 1995, PP No.20 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997, Kepmendagri No.119 Tahun 1998, Kemendagri No.147 Tahun 1998, Kepres No.147 Tahun 1998, Surat Keputusan Mentan 362/Kpts/TN/120/5/1990, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengelolaan Hasil Usaha Daerah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Perinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran , Penetapan Retribusi, Tatacara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4, TLD No.4, HLM.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Izin Trayek sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Trayek, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan dan Penagihan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KAB.BOLMUT2012/NO.2; TLD.NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat