TENTANG-TARGET-PENERIMAAN-TIAP-TRIWULAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-TAHUN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan penjelasan pasal peraturan pemerintah Nomer 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
- 1. Pasal 18 ayat ( 6)
2.Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomer 69 Tahun 2010
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonersia Nomer 77 Tahun 2020
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 5 Peraturan Bupati Berlaku mulai tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomer 4 Tahun 2022
- 8 Halaman
|