Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan keija perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha; Bahwa terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, perlu dilakukan peninjauan kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Surat Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Perizinan;
3. Sanksi Administrasi;
4. Penyidikan;
5. Ketentuan Pidana;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa koli diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, kegiatan pemilihan Bupati don Wakil Bupati dibebankan pada APBD;
b. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pemillhan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015 membutuhkan dona dalam jumlah besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dona cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b don huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten do/am Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4286);
4. Undang-Undang Norn or Tahun 2004 ten tang Perbendahoraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelo/aan don Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Norn or 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemboran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anlora Pemerintah Pusat don Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenlang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undong-Undong Nomor 15 Tohun 2011 tentong Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 10 l , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5246);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan. Pengangkatan. don Pemberhentian Kepala Daerah don Wakil Kepala Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008:
l l , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan {Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaon Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi. don Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negora Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
16.Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah:
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negora Republik Indonesia Nomor 41 );
Pembentukan dona cadangan dimaksudkon untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan setelah jumlah dana cadangan yang disisihkan sudah tercapai.
Dana cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peroturon Daerah ini;
Dana codangan bertujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggoraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas danfungsi pelayanan
Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mencapai dayaguna dan hasil guna pelayanan publik, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a,perlu mengubah dan menyesuaikan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan
Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomo 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor ·02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
10 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air "Uwe Lino'' Kabupaten Donggala.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino'' Kabupaten Donggala sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), masing-masing untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan tahun 2015 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Permen pendayagunaan aparatur negara No.64 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional penyelenggara urusan pemerintahan didaerah dan angka kreditnya, serta urusan perlindungan masyarakat telah menjadi bagian urusan dari satuan polisi pamong praja sesuai PP No. 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja perlu melakukan penyesuaian guna mencapai tujuan organisasi daerah yang optimal;
Bahwa klasifikasi RSU Buol berada pada klasifikasi Tipe C sehingga perlu melakukan penyesuaian struktur organisasi dan eselonisasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah kabupaten buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimna atelah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 28 Tahun 2008, Perda No. 20 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010 dubah sebagai berikut: 1). ketentuan huruf c dan huruf k ayat (3) pasal 6 diubah dan huruf g dihapus. 2).ketentuan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) diubah, huruf a dan huruf b ayat (2) diubah, huruf a dan huruf b ayat (3) diubah, huruf a dan b ayat (4) diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (5) pasal 9. 3). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 13 dihapus. 4). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 14 dihapus. 5). ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus. 6). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal 19 diubah. 7). ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) pasal 21 diubah. 8). diantara bab III dan bab IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan 1 (satu) pasal yakni pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
9 halaman; Lampiran: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat