Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Surat Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Perizinan; 3. Sanksi Administrasi; 4. Penyidikan; 5. Ketentuan Pidana; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat