Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
10/PER/M.KOMINFO/3/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
jdih.kominfo.go.id : 7 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan