Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2013

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan dona cadangan dimaksudkon untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan setelah jumlah dana cadangan yang disisihkan sudah tercapai. Dana cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peroturon Daerah ini; Dana codangan bertujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggoraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
23 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
18 Desember 2013
Sumber
LD No 9
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan