Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak Yang Baru Lahir (Usia 0 Sampai 60 Hari Sejak Tanggal Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan anak dan pemberian identitas diri setiap anak sejak kelahirannya perlu ada akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya pembebasan retribusi penggantian biaya cetak kutipan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya); bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sambil menunggu dltetapkannya Peraturan Daerah Perubahan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun i 999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Psnduduk dan Akta Catatan Sipil perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 T ahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak, sehingga Pembiayaan atas percetakan dan penerbitan akta kelahiran Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
4 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020
PENGHAPUSAN DAN PENJUALAN/PELELANGAN KENDARAAN DINAS
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan dan Penjualan/Pelelangan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang usianya diatas
5 tahun dipandang tidak efisien lagi dan menimbulkan
pembebanan terhadap Anggaran Belanja Daerah;
b. bahwa kendaraan dinas yang usianya diatas 5 tahun tidak
optimal lagi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bahkan
membahayakan keselamatan kerja sehingga perlu dihapus dari
daftar inventaris barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan dan penjualan/Pelelangan Kendaraan
Dinas.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1971 tentang
Pembentukan Panitia Penaksir Harga Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Milik Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan
Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 188 );
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2009 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 193);
12.Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 57).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHAPUSAN, PENJUALAN/PELELANGAN
DAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
NOMOR 24 TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa
tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara
tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi organisasi;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan pengawasan intern di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magetan oleh Inspektorat Daerah
dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik serta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan,
tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi
tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit
Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:PER/04/M.PAN/03/2008; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:PER/05/M.PAN/03/2008; 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 9 Tahun 2009; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19 Tahun 2009; 14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 ; 15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur menganai Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit
Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk
memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan,
tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam
melakukan pengawasan internal di lingkungan
Pemerintah Daerah. memuat antara lain : Ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; nilai-nilai inspektorat; kedudukan dan peran isnpektorat; tugas dan fungsi inspektorat; ruang lingkup pengawasan; kewenangan inspektorat; tanggung jawab inspektorat; kode etik; aturan perilaku; sanksi; hubungan kerja; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM.
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat badan usaha angkutan sebagai operator angkutan umum yang belum berbadan hukum sehingga harus melakukan perubahan kepemilikan dari badan usaha bukan berbadan hukum mejadi badan usaha berbadan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam rangka pembinaan, peningkatan dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dan Angkutan Umum barang yang dimiliki Badan Usaha bukan berbadan hukum, maka perlu diberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu tertentu;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 68 Tahun 2018, Qanun No. 11 Tahun 2017, Qanun No. 13 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Pembebasan BBNKB Kedua; Pemberian Insentif PKB; Kendaraan Bermotor Baru; Koordinasi dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 24 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (BNRI;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam
Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 266);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor
298);
18. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 35).
STANDAR DAN BANTUAN HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
PENDANAAN
PENGAWASAN
LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat