Materi pokok: mengatur menganai Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah. memuat antara lain : Ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; nilai-nilai inspektorat; kedudukan dan peran isnpektorat; tugas dan fungsi inspektorat; ruang lingkup pengawasan; kewenangan inspektorat; tanggung jawab inspektorat; kode etik; aturan perilaku; sanksi; hubungan kerja; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat