Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2022

PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur menganai Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah. memuat antara lain : Ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; nilai-nilai inspektorat; kedudukan dan peran isnpektorat; tugas dan fungsi inspektorat; ruang lingkup pengawasan; kewenangan inspektorat; tanggung jawab inspektorat; kode etik; aturan perilaku; sanksi; hubungan kerja; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan