Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 38/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan rasa cinta, rasa persatuan
dan kesatuan masyarakat, dan menghargai nilai-nilai sejarah
berdirinya Kota Mojokerto, perlu memperingati Hari Jadi Kota
Mojokerto;
b. bahwa penetapan Hari Jadi Kota Mojokerto yang sudah
diperingati dan dirayakan setiap tahun pada tanggal 20 Juni
merupakan proses yang panjang dan menjadi tonggak sejarah
terbentuknya wilayah dan pemerintahan yang memiliki
struktur dan sistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Hari Jadi Kota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur/ Jawa Tengah / Jawa Barat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mojokerto.
Mengatur dan menetapkan hari kelahiran Kata Mojokerto yang diperingati setiap tanggal 20 Juni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2021-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.10 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah yaitu Wisata kemaritiman berkebudayaan industri, didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah;
b. Pemasaran Pariwisata Daerah;
c. Industri Pariwisata Daerah; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan Daerah.
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA. Dimana RIPPARDA itu meliputi :
a. visi;
b. misi
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 hlm. 39 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 62 Tahun 2020, Tanggal 21 Desember Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten;
b. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2020-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4340); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025, yang terdiri atas 68 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Bab III Pembangunan Destinasi Pariwisatra Kabuaten, Bab IV Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Bab V Pembangunan Industri Pariwisata, Bab VI Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Bab VII Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, VIII Pengawasan Dan Pengendalian, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehiduoan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikeloka secara tetap melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa Kabupaten Tegal memiliki cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna keberlangsungannya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menjaga kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2016; PP No. 10 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012; Perda kab Tegal No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang meliputi Tugas dan Fungsi; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Registrasi; Pelestarian dan Pengelolaan; Penyimpanan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Museum; Pembiayaan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020 - 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan daerah, kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, kebijakan dan startegi pembangunan industri pariwisata, kebijakan dan startegi pembangunan kelembagaan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2015 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Lampiran IV dan
Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 5 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah menyediakan sarana di bidang pariwisata dan olahraga dengan membuka dan mengelola tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pengelolaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo memerlukan peran serta masyarakat berupa pembayaran retribusi atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, perubahan harga pasar dan pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, khususnya terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2020
RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - KABUPATEN - SUMEDANG - 2021 - 2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 10, TLD. No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memelihara prinsip penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memajukan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, dan mengatasi pengangguran, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020; PP No.50 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2003; Perda Provinsi Jawa Barat No.6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.15 tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.16 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2015; Perda Kab.Sumedang No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.11 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2019; Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan asas, kedudukan dan jangka waktu perencanaan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan;
b. bahwa sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a dan setelah dilakukan evaluasi terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan;
c. bahwa dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha pramuwisata lokal dan meningkatkan daya tarik ciri khas kedaerahan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas, serta untuk mewujudkan tertib sektor pariwisata dan lebih mengoptimalkan pelayanan publik di sektor kepariwisataan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan yaitu tentang ketentuan umum, fungsi, tujuan penyelenggaraan kepariwisataan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 756/III/Tahun 2020 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka pembangunan/peningkatan jalan dan pedestrian kawasan wisata Bira, pembangunan dan penataan lahan parkir, pembangunan pusat pasar seni dan masjid di bira, pekerjaan marka jalan kawasan wisata, pengadaan penerangan jalan umum (PJU), pembebasan lahan bandara Bira, pembangunan pedestrian Bira Timur, pembangunan drainase Kabupaten Bulukumba, dan penataan kawasan Mandala Ria Ara, serta pencegahan stunting dan gizi buruk, maka perlu penyesuaian dalam Penjabaran APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat