Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dan
ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di
lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai bagian penting
dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,
dipandang perlu adanya suatu pedoman tentang tata
naskah dinas Sekretariat Kabinet
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020; Peraturn ANRI Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ii mengatur mengenai a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku,
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Aplikasi Naskah Dinas Elektonik - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2024 (332): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (444): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk efektivitas tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang kesekretariatan dan administrasi umum, perlu mengatur naskah dinas dan tata persuratan dinas yang berlaku di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Perpustakaan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, perlu menyesuaikan jenis dan format Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional merupakan acuan bagi unit kerja di Perpustakaan Nasional dalam menyusun Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas di Perpustakaan Nasional terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. Naskah Dinas lainnya; e. laporan; dan f. telaahan staf.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 162 Halaman
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - STANDAR/PEDOMAN - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 11, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka penyeragaman tata tulis produk perumusan kebijakan dan strategis, saran tindak, namun strategis, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Tata Tulis Produk; Teknis Penulisan; Jenis Produk; Dokumen Pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Format Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
42
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN TATA TULIS PRODUK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, jdih.wantanas.go.id : 46 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman tata tulis produk
perumusan kebijakan dan strategi, saran tindak, naskah
strategi, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja
luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke
Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan
Sekretaris J enderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
10 Tahun 2020 ten tang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman
Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);c. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
d. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan;
e. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
f. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
758);
g. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1877)
Ketentuan Umum
Ruang lingkup Pedoman tata Tulis Produk yang terdiri atas:
a. Teknik Penulisan
b. Jenis Produk
1. Pemantauan kondisi yang berkembang
2. Rancangan Kebijakan Dinamis
3. Rancangan Kebijakan Siklis
4. Hasil RTD
5. Hasil Perkiraan Cepat;
6. Hasil Kunjungan Kerja Dalam Negeri;
7. Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri;
8. Telaahan Staf Ahli
9. Risalah Pra Sidang Wantannas
10. Risalah Sidang wantannas
c. dokumen pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 4, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, perlu menetapkan tata naskah dinas;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
organisasi dan pedoman umum tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional ten tang Tata Naskah Dinas Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
5. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di
Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional;
6. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
Ruang Lingkup tata Naskah Dinas:
a. pendahuluan
b. jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
c. pembuatan naskah dinas
d. pengamanan naskah dinas;
e. pejabat penanda tangan naskah dinas
f. pengendalian naskah dinas;
g. penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Mencabut Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasiona
100 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 8, BN 2023 (669): 29 hlm., jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial NO. 16, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat