ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai; bahwa Peraturan Walikota Binjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS(Umum, Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus), PEMBUATAN NASKAH DINAS(Umum, Kop, Penggunaan Kertas, Penggunaan Tinta, Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf,serta Kata Penyambung, Penentuan Batas atau Ruang Tepi, Nomor Halaman, Tembusan, Lampiran, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel, Amplop dan Map, Naskah Dinas Bahasa Asing), PENGAMANAN NASKAH DINAS, PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS, PENGENDALIAN NASKAH DINAS(Umum, Pengendalian Naskah Dinas Masuk, Pengendalian Naskah Dinas Keluar), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
|