Didalam Perwal ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas Bab III Pembuatan Naskah Dinas Bab IV Pengamanan Naskah Dinas Bab V Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Bab VI Pengendalian Naskah Dinas Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat