Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Batang No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang
memilik dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan
pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa tambahan penghasiian diberikan kepada pegawai
negeri sipil yang melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas
dan fungsinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasiian Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 33
Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah
Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebijakan pemerintah daerah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pemberian TPP, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2021 dicabut.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2024
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 7, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 7, BN 2024 (146); 5 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023 dan usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (9) dan ayat (12) Pasal 26 diubah, dan Ketentuan Pasal 50 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah.
1301 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.26 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Umum, Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.26 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Peraturan Bupati leman Nomor 55.27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah; Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Jumlah Halaman: 31 hlm. Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 19 Tahun 2023 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik lebih proporsional,
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas dan fungsi perlu menata kembali
organisasi dan tata kerjanya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Pekalongan, perlu disesuaikan dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2022 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2024
Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2024 (168): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
ABSTRAK:
Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan terhadap: a) penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); b) Pembudidayaan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan c) distribusi BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 627) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat