Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM
GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR)
bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan menggali
potensi serta partisipasi masyarakat Pekon/Kelurahan, guna percepatan
dan pemerataan pembangunan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas dan agar
pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, maka
dipandang perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Gerakan
Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 10 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 11 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Prinsip Kebijakan
4. Sasaran Lokasi
5. Lingkup Kegiatan
6. Metode Pelaksanaan Program
7. Kriteria Dasar Penyusunan Kegiatan
8. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana Bantuan
9. Pendanaan
10. Monitoring dan Evaluasi
11. Pelaporan
12. Pengawasan
13. Sanksi
14. Penghargaan
15. Serah Terima Pekerjaan
16. Pemeliharaan dan Pelestarian Kegiatan
17. Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten
18. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Kecamatan
19. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Pekon/Kelurahan
20. Bantuan Teknis
21. Struktur Organisasi
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2011
Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Sekretariat - Daerah - Dan - Sekretariat - dprd
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Fungsi Efektifitas Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini : UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2008
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian-bagian, Bagan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diubah Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011
5 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Mengubah :
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 2, jdih.kpu.go.id : 9 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011
Permenhan No. 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/03/M/IV/2006 tanggal 7 April 2006 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 2, BN.2011/No.93, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa prinsip penyusunan anggaran daerah adalah adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggaran dalam APBD; Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran yang membebani lebih dari satu
tahun APBD; Saat ini belum ada aturan yang mengatur dan memberikan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahun jamak (multi years) agar tercapai disiplin anggaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; PMK No.56 Tahun 2010.
Kegiatan Tahun Jamak merupakan kegiatan yang ditetapkan untuk memastikan agar keluarannya dapat berfungsi secara utuh sesuai kinerja yang ditentukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan baru, maupun kegiatan pemeliharaan yang ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kontrak tahun jamak dilakukan dalam rangka efisiensi sumberdaya pada pelaksanaan
kegiatan yang administrasi dan pengelolaan keuangannya melebihi satu tahun anggaran. Kegiatan tahun jamak adalah merupakan kegiatan jasa konstruksi dan atau jasa konsultansi. Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang direncanakan untuk diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun atau
menghasilkan keluaran berbentuk asset daerah. Kegiatan tahun jamak dapat juga dikategorikan kegiatan yang mempunyai sifat kontinyu dan tidak dapat berhenti pada anggaran, dalam rangka untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran, tujuan, visi, dan misi
pemerintah daerah. Proses pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak diusulkan dalam masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 2, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat