Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Sekretariat - Daerah - Dan - Sekretariat - dprd
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Fungsi Efektifitas Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dasar Hukum Peraturan ini : UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2008
- Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian-bagian, Bagan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diubah Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011
- 5 hlm
|