Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal I Ketentuan ayat (3) Pasal 5, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN. 2022 No. 124, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan KOnservasi Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi
ABSTRAK:
Listrik adalah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, untuk dapat terwujudnya kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien. Untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman dan ramah lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara teknis oleh pemerintah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV PERENCANAAN KETENAGALISTRIKAN
BAB V PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
BAB VI HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
BAB VIII PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG IZIN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PEMANFAATAN ENERGI
BAB XI PERENCANAAN UMUM ENERGI DAERAH
BAB XII PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI PEMBIAYAAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanPerindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah wajib
disesuaikan, maka untuk itu Peraturan Daerah Rokan
Hulu Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu
Jaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 92 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja, Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai Perumda RHJ, Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Anggaran Perusahaan, Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Milik Perumda RHJ, Pengadaan Barang dan Jasa dan Penghapusan, Kerjasama Perumda RHJ dengan pihak ketiga, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2002 Nomor 33), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan;
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Rokan
Hulu Jayaberalih pada Perumda RHJ.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda RHJ.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perumda RHJ.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan
Peraturan Perumda RHJ.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama
Perumda RHJ;
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan
pegawai Perumda RHJ; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya
sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan
Direksi Perumda RHJ setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwewenang.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Alam berupa Bahan-bahan Galian Golongan C,
perlu dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi perizinan dan
pedoman bagi pelaksana maupun masyarakat dalam usaha
pertambangan, bahan galian golongan C perlu diatur dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang ketentuan usaha
pertambangan bahan galian golongan C.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau
sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk bahan galian
Golongan A (Strategis) dan bahan galian Golongan B (Vital) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 384/M-DAG/KEP/6/2008; Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 481 K/30/DJB/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah menunjuk Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Sebagai Pelaksana kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan penunjukan Perusahaan Daerah sebagai pelaksana jasa survey adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan kontrol kuantitas produksi eksploitasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihakkedua dengan prinsip saling menguntungkan. Besaran tarif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak ketiga yang dicantumkan melalui Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama. Rincian pembagian uang hasil kegiatan jasa survey oleh Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama kepada kas daerah adalah: 85% ke Kas Daerah (PAD); 5% ke Perusahaan Daerah BJU (Operasional); 10% ke Perusahaan Daerah BJU (Pendapatan) yang berlaku untuk setiap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibertakukannya Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen
Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak serta Surat
General Manager Fuel Retail Marketing Region VII Makassar
Nomor 425/F37200/2012-SO Perihal Impiementasi Peraturan
Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 yang ditujukan kepada
agen Minyak Tanah Subsidi dan Non Subsidi Wilayah Sulawesi
Tenggara, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 18 tahun 2008.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di
Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual
Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak
tertentu;
8. Peraturan Mentei Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12
tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar
Minyak;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas
Bumi;
10. Surat General Manager Fuel Retail Marketing Region VII
Makassar Nomor 425/F37200/2012-S0 Perihal Implementasi
Peraturan Mentei ESDM Nomor 12 Tahun 2012;
11. Surat OH.Terminal BBM Kendari PT. Pertamina (Persero) Nomor
001/F34126/2013-S4 Perihal Larangan Penggunaan Solar
Subsidi Untuk Minyak Tangki Angkutan BBM.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Minyak Tanah Dl Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2018
Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Permen ESDM No. 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama
Permen ESDM No. 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan gas Bumi Dalam Negeri Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama
Permen ESDM No. 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
Permen ESDM No. 44 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2018/ NO 238; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat