Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa salah satu Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja;
bahwa dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam
melaksanakan kewajiban laporan kegiatan pelaksanaan
penanaman modal agar tercapai target realisasi investasi
setiap tahun perlu menyusun regulasi tentang pengendalian
penanaman modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
ten tang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; 12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab VI Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VII Tindakan Administratif dalam rangka Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VIII Biaya
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Walikota Magelang Nomor 90 Tahun 2017 dicabut.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bahwa untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang berdaya saing dan modern, diperlukan Pengelolaan Pasar Rakyat secara profesional, bahwa untuk menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian rakyat, perlu mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Fungsi, Jenis Dan Tipe Pasar Rakyat, Sarana Dan Prasarana Pasar Rakyat, Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut ketentuan angka 5, angka 7 dan angka 9 Pasal 1, dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 28 dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat