Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021

Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Fungsi, Jenis Dan Tipe Pasar Rakyat, Sarana Dan Prasarana Pasar Rakyat, Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD 2021/9
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1518 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan