PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat