Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Produk – produk Hukum
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya dengan
berlakunya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka setiap Penyusunan Produk produk Hukum Daerah perlu pengaturan khusus guna penelitian
dan pengkajian sebelum rancangannya dibuat
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRODUK – PRODUK HUKUM;
BAB III
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
OLEH PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
ATAS INISIATIF DPRD;
BAB V
PROSES PENYUSUNAN KEPUTUSAN BUPATI DAN
INSTRUKSI BUPATI;
BAB VI
PROSES PENYUSUNAN KEPUTUSAN BERSAMA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 7, www.mkri.id: 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 bertanggal 10 September 2020 maka Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, MK perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan hukum cuma-cuma dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengengai tata cara verifikasi, tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran dana bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1981.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 3/PUU-XI/2013, Nomor 34/PUU-XI/2013,
nomor 65/PUU-VIII/2010, nomor 17/PUU-IX/2011, dan nomor 65/PUU-IX/2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat