BADAN - PENGEMBANGAN - WILAYAH - JAWA - BARAT - BAGIAN - UTARA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD 2014/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH JAWA BARAT BAGIAN UTARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 20 Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012 tentang Pengembangan Wilayah Jabar Bagian Utara yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Badan Pengembalian Wilayah Jawa Barat Bagian Utara; Kedudukan, Tugas, Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Keanggotaan; Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan; Masa Bhakti; Tata Hubungan Kerja; Kemitraan Bersama Para Pemangku Kepentingan; Hal Mewakili; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
27 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT PROVINSI, KABUPATEN/ KOTA, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2014
PENETAPAN KOMISI DAN SEKRETARIAT KOMISI DAERAH PENGENDALIAN ZOONOSIS PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Komisi dan Sekretariat Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang penetapan Komisi dan Sekretariat Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; .Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai komisi provinsi pengendalian zoonosis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan tim dan/atau wadah koordinasi di bidang pengendalian zoonosis yang diatur dengan Keputusan Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; PP No. 4 Tahun 2006; PermenPPPA No. 1 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan P2TP2A, tugas dan prinsip pelayanan, jenis dan standar operasional pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2014
pembentukan pelayanan terpadu dan komisi perlindungan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, TESA 129, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 dicabut.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan Dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja Pemerintah Daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Pengendali Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 1988; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Povinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Tim Gubernur, tugas, wewenang dan pengorganisasian, hak keuangan dan fasilitas, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2014
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2009; Pergub No. 27 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); Lampiran I menjadi Lampiran I.a.
5 hlm.; Lampiran I.a, II, III 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)PADA DINAS DAN BADAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Provinsi Jambi, bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja UPTD, keberadaan UPTD sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun dilakukan evaluasi;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh tim evaluasi UPTD/B lingkup Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan perubahan struktur organisasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
mengubah Pasal 2 angka 3 huruf b, angka 4, angka 9 huruf a, huruf b, dan angka 11; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43;
menyisipkan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D; diantara Pasal 14 dan Pasal 16 yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D dan Pasal 14E; diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D dan Pasal 15E; diantara Pasal 41 dan Pasal 42 yakni Pasal 41A dan Pasal 41B; diantara Pasal 43 dan Pasal 44 yakni Pasal 43A dan 43B;
menghapus Pasal 46; Pasal 47.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja Pemerintah Daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan, tugas dan kewenangan, pengorganisasian dan hak serta fasilitas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUP2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2013
pembentukan kelompok jabatan staf khusus dan staf pribadi
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2013/No.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Khusus Dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur sesuai Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Khusus, Dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Khusus Dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum kedudukan, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2008 dicabut.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat