Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jambi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
06 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2014
Tanggal Berlaku
12 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.9
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan