Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 7, BN.2021 (1085) : 12 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Teknik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Teknik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
bidang ilmu pengetahuan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lahat No. 30 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat tidak sesuai dengan perkembangan hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VII/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda Kab Lahat No 9 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f
dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sampang;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
Dalam Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan
Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor
66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang (Berita
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan perlu mengatur tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presi den Republ i k Indonesi a Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, balai penyuluhan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau. Untuk keseragaman nomenklatur dan memberikan
kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik, perlu diatur kedudukan, tugas
dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau (Berita
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 058) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan Tugas Pokok dan Fu ngsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo yang tidak bersesuaian antara nama jabatan dengan uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Palopo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dirnaksud dalam huruf a, perlu menPalopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo etapkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Pungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4186); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; }_C>_�per�tu_ran J�_e.!1.teri_ Daj@l Negerj Nomor. _24 Tahun _ 2006 �- tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organasasi Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu; v13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAB PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIBASI, KEDUDUKAN, TUGAB DAN FUNGSI BERTA TATA KERJA DINAB PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU BATU PINTU KOTA PALOPO.
pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo diubah sebagai berikut:
1. Diantara Huruf d dan huruf e dalam Pasal 13 ayat (3) disisipkan satu huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 13
( 1) Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Promosi, Data dan lnformasi mempunyai tugas pokok : merencanakan dan melaksanakan kegiatan promosi Penanaman Modal, serta mengelola Data dan menyebarluaskan informasi di Bidang Penanaman Modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai Fungsl : a. Menyiapkan dan Merumuskan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; b. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan pelayanan pengaduan baik secara langsung maupun . tidak langsung; c::.P Melaksanakan pemberian layanan infonnasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi; d. Mengkoordinir aparatur di loket pelayanan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan perizinan; d. l ·.Memfasilitasi kegiatan koordinasi Penanaman Modal; e. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; f. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah perizinan; h. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala; i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; j. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf; k. Menilai prestasi kerja staf; dan 1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 22
( 1) Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pelayanan informasi dan pengaduan perizinan.
(3) untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan, mempunyai Rincian Tugas :
a. Menyiapkan dan Merumuskan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan pelayanan perizinan;
b. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan pelayanan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. Melaksanakan pemberian layanan informasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi;
d. Mengkoordinir aparatur di loket pelayanan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan perizinan; e. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan ___ pelayanan perizinan; . f. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah perizinan; h. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala; 1. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi. 3. Dalam Pasal 24 ayat (3)huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 24
(1) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pelayanan umum dan pelaporan perizinan.
(3) untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, mempunyai Rincian Tugas :
a. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kegiatan pelayanan umum dan pelaporan perizinan; b. Melakukan pelayanan umum perizinan; c. Melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyelesaian pelayanan umum perizinan; d. Mengkoordinir aparatur petugas pelayanan umum dan pelaporan perizinan; e. Menyusun laporan penyelenggaraan perizinan; f. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; g. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf; h. Menilai prestasi kerja staf; 1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; j. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; k. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; dan I. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala.
Pasal II Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 587
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang sebagai Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu dilakukan penetapan hukum organisasi dan tata kerja sebagaimana nomenklatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Ku pang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dulam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Undang-Undang Noror 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; peraturan Pererintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Organ Perumda Air Minum Kota Kupang; Bab 3. Kepengurusan; Bab 4. Status Karyawan dan Mutasi; Bab 5. Penggajian dan Tunjangan; Bab 6. Kepangkatan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan
Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11, Bab V, dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman - Pembentukan - Nomenklatur - Badan Riset dan Inovasi Daerah
2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 7, BN.2023 (435) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur mengenai pedoman, pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan di lingkungan BRIDA provinsi dan kabupaten/kota. BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. BRIDA mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11, Bab V, dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat