Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018/ No. 380
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 107 TAHUN 2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; PERMENKEU Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian dan Alokasi Dana Kampung; BAB III Penyaluran Alokasi Dana Kampung; BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Kampung; BAB V Pelaporan Alokasi Dana Kampung; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
-APBDesa,terdiriatas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2018
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten gorontalo utara ta 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/No.348
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Utara TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan
mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin dan
pengayom masyarakat harus memilik wawasan,
pengetahuan, integritas dan moral untuk dapat
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa;
b. bahwa untuk melahirkan Kepala Desa yang
berkualitas dan mempunyai legitimasi,
diperlukan mekanisme pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa yang baik dan mudah; dan
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pilkades Serentak; Pilkades Antar Waktu; Pengesahan dan Pelantikan/Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih; Pembiayaan; Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS sebagai Calon Kepala Desa; Kewajiban Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Panitia Pemilihan; Larangan Bagi Bakal Calon, Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan dan Pemilih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu diatur mengenai Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang pemilihan kepala desa; pelaksanaan; calon kepala desa; pembiayaan; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;pelantikan kepala desa;pemberhentian kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; pengaduan dan penyelesaian masalah; penyidikan bagi kepala desa; pembinaan dan pengawasan terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Adapun peraturan yang diubah yakni :
- Pasal 10, ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), perubahan pada Pasal 10 ini menambah rincian peruntukan biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD.
- Ketentuan huruf g Pasal 16 dihapus,
- Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah. Pasal 39 mengubah :
Penetapan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Pemilihan kepala desa dinyatakan gagal apabila calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B dan Pasal 42C yang mengatur terkait kematian, hukuman dan pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 62, ayat (2) huruf c dan huruf g diubah. Perubahan pasal ini menambah perincian alasan ijin selama 6 bulan dan panjang hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/ 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08
Tahun 2017 ;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB Ill
PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV
PENGGU NAAN D AN A DESA ;
BAB V
PELAPORAN DANA DESA ;
BAB VI
S AN K S I ;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat