BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan
mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Penjelasan 18 Hal
|