Peraturan ini memuat tentang pemilihan kepala desa; pelaksanaan; calon kepala desa; pembiayaan; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;pelantikan kepala desa;pemberhentian kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; pengaduan dan penyelesaian masalah; penyidikan bagi kepala desa; pembinaan dan pengawasan terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat