Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang pemilihan kepala desa; pelaksanaan; calon kepala desa; pembiayaan; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;pelantikan kepala desa;pemberhentian kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; pengaduan dan penyelesaian masalah; penyidikan bagi kepala desa; pembinaan dan pengawasan terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
LD.2015/No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan