Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan
untuk mendukung pengembangan program dibidang
pendidikan dipandang perlu untuk membentuk Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Perpustakaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa pembentukan UPTD Perpustakaan di lingkungan
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru diarahkan untuk makin
meningkatkan kinetja Pemerintah Kota Banjarbaru dalam
mewujudkanpercepatanimplementasiProgram
Pengembangan Pendidikan serta upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nonior 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 33/MENPAN/1989; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0103/0/81; Peraturan Derah kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bnajrbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2002.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 12 Tahun 2002
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Daerah
Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi -
Perangkat Daerah yang efektif, efisien, wajar dan
rasional; maka Pembentukan, Susunan . Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten- Banyu1nas Nomor 24 Tahun
2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan
perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Bagian Pertama BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI, Pasnl 6 oyat (2), Pasal 7, Pasal 9, penyisipan Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, perubahan Pasal 12, perubahan Bagian Kelima BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI, penghapusan Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, perubahan Pasal 20, penyisipan Bagian Kedelapan A, perubahan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 diubah.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2002
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksnaakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c dan .g, penghapusan huruf n, perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, f, g dan ayat (2), Pasal 7 ayat. ( 1) huruf c, d, g dan ayat (2), Bagian Ketiga, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e dan f, penghapusan huruf g Pasal 9 dan penghapusan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf c, e, f, dan ayat (2), penghapusan huruf d Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1) ·huruf c, d, e, g, ayat (2) dan penghapusan huruf f, perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf c,e,f,g ayat (2) dan penghapusan huruf d, perubahan Bagian Ketujuh, Pasal 16 ayat (1) dan (2), perubahan Pasal 17 ayat (I) huruf c, d, e, ayat (2), perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf d, e, f, ayat (2), perubahan Pasal 21 ayat ( 1) huruf d,e, f serta ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, d serta ayat (2), Pasal 25 ayat (I) huruf d,e,f, g serta ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf d,e, f serta ayat (2), penghapusan Bagian Keempatbelas, perubahan Pasal 35, penyisipan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 diubah.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Susunan
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan
dilaksanakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf f dan g, penghapusan Pasal 5 huruf d, Ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 3, huruf d, ayat (3) huruf a, b dan c Pasal 6, perubahan Ayat (2) huruf a angka 1, huruf b angka 1 dan huruf c Pasal 6, perubahan pada Ayat (3) huruf c dan e Pasal 6, perubahan Pasal 7, Pasal 14, penyisipan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat