Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Bagian Pertama BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI, Pasnl 6 oyat (2), Pasal 7, Pasal 9, penyisipan Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, perubahan Pasal 12, perubahan Bagian Kelima BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI, penghapusan Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, perubahan Pasal 20, penyisipan Bagian Kedelapan A, perubahan Pasal 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat