Perubahan - rencana - kerja - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 48, BD 2023/No.48
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penyelarasan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permenadgri No. 81 Tahun 2022; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda prov. Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar 9 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2021; Pergub Jabar No. 25 Tahun 2023; Pergub Jabar No. 25 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang meliputi ketentuan umum, isi dan uraian perubahan RKPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2021.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2023
Pergub Prov. Nusa Tenggara Barat No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 Mengubah Pasal 2 dan Lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUNo. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 17 Tahun 2003;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No. 85 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No.17 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang encana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PELAYANAN KEPEMUDAAN TAHUN 2023 - 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 43 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2022
Ketentuan Umum; RAD Pelayanana Kepemudaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2023
RENCANA - KERJA - PERANGKAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, BD 2023/No.43
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2021; Pergub Jabar No. 25 Tahun 2023; Pergub Jabar No. 35 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang meliputi ketentuan umum, isi dan uraian renja perangkat daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2021.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023
Pergub Prov. Jawa Timur No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 41 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47246/2023pg00350041.pdf
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2021.
RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran program RPJMD yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024, dan kaidah pelaksanaannya.
Penetapan RKPD Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan Renja-PD Tahun 2024;
b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; dan
c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Penetapan RKPD Tahun 2024 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2023 (39)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi acuan dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023, serta berdasarkan ketentuan pasal 367 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 Tahun 2004, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2009, PERDA Prov Gorontalo 3 Tahun 2009, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022, Pergub No 22 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 38 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 29 Tahun 2022, Pergub Gorontao No 24 Tahun 23 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Terdiri dari 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2022
Keputusan Gubernur tentang Perubahan Peraturan,eraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2022 entang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023
-
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 367 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Provinsi yang telah diverifikasi dan disempurnakan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023; Pergub Kaltim No. 76 Tahun 2016; Pergub Kaltim No. 18 Tahun 2022; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021
P-Renja PD memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
2851 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2023
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi Kaltara untuk Tahun 2024, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program, kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran dengan indikator kinerja dan pendanaan yang disusun oleh setiap perangkat daerah.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengharuskan setiap perangkat daerah untuk menyusun Renja PD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021; PerGub Kaltara No.13 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan Renja PD Tahun 2024 yang memuat program dan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Renja PD disusun berdasarkan Renstra PD dan RKPD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perubahan Renja PD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan atau keadaan luar biasa yang mempengaruhi pelaksanaan rencana kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat