Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas kegiatan dalam rangka pelayanan pengawasan menara telekomunikasi;
bahwa biaya penyediaan jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi merupakan biaya operasional dari kegiatan pelayanan dimaksud;
bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dimana dalam objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang penetapan tarif retribusinya didasarkan pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tidak bisa lagi dijadikan dasar pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersil karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta dan agar kegiatan usaha dan pelayanan dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipati dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda Kab Pati No. 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 11 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nilai transaksi lelang terbuka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2016 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PP No. 96 Tahun 2015, perlu membentuk Perda ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 39 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2015, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 10 Tahun 2013
Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK pariwisata dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK pariwisata. Gubernur memberikan fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai kewenangannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap PKB, BBN-KB, PAP, dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi pasar grosir dan / atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016
1. Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha
2. Struktur tarif retribusi Pasar Grosir
3. Besarnya tarif retribusi Pasar Grosir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2016
retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 2 tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi, besarnya tarif dan tempat pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, pengawasan, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Barito Kuala No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala dan sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU RI No. 22 Tahun 2009; UU RI No. 32 Tahun 2009; UU RI No. 36 tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti;
2. Ketentuan BAB I pasal 1, antara angka 16 dan angka 17 ditambahkan 10 angka dan setelah angka 41 ditambahkan 7 angka sehingga BAB I pasal 1 bertambah menjadi angka 1 sampai dengan angka 72;
3. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 7 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan;
4. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 57 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan’;
5. Ketentuan pasal 59 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
6. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a sampai dengan huruf d ditambahkan huruf e;
7. Ketentuan pada lampiran I romawi II angka 2 huruf a sampai dengan huruf g , ditambahkan huruf h;
8. Ketentuan pada lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan dirubah dan ditambahkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I TENTANG UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V PEMUNGUTAN
BAB VI MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VII SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VIII PENETAPAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KEBERATAN DAN BANDING
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA
BAB XV PEMANFAATAN
BAB XVI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIX PENYIDIKAN
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, http://jdih.anambaskab.go.id/download/
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap jenis-jenis Retribusi yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
-
155 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi
Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga
Daerah diberi kewenangan untuk menggali, mengembangkan dan
menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah
dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan
kemandirian Daerah yang Otonom ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepada masyarakat
khususnya dibidang penyediaan fasilitas bagi pedagang serta
peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemerintah Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai, sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Peraturan
Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau–Bau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679
);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan
dan
Penyebarluasan
Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2012 Nomor 26).
Ketentuan Pasal 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat