Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGUSAHAAN, PERIZINAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET RUMAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak maka obyek-obyek yang menjadi potensi pajak daerah perlu diatur pengusahaan, perijinan dan pemungutannya. Salah satu obyek pajak daerah yang memiliki potensi pendapatan yang cukup besar adalah sarang burung walet yang dibudidayakan secara rumahan, Berdasarkan pertimbangan tersebut,perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengusahaan, perijinan dan pemungutan pajak sarang burung walet rumahan.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2006, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 18 tahun 2009, UU nomor 32 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 05 tahun 2012, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012, Keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor : KEP-48?MENLH/11/1996, Keputusan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 1999, Keputusan menteri kehutanan nomor 100/Kpts-II/2003, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2012, Peraturan bupati bima nomor 8 tahun 2010, Peraturan bupati bima nomor 55 tahun 2014
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pengusahaan burung walet rumahan, Jarak dan sarana bangunan, Perizinan, Tata cara perizinan, Hak dan kewajiban, Pembinaan dan pengawasan, Sanksi terhadap pelanggaran, Pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak, Penerbitan SPTD,SKPDKB,SKPDKBT dan SKPDN, Suran tagihan pajak daerah, Masa pajak, Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan, Pengurangan pajak sarang burung walet, Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai surat Kepala Dinkes Kabupaten Kutai Timur No: 800/645.1/UMUM tanggal 3 Mei 2020 perihal: Permohonan Revisi Lampiran Perbup No.44 Tahun 2020, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Lampiran Perbup Kutim No.44 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Lampiran Perbup Kutim No.44 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan yang Diubah: Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaran konstruksi di Daerah dilakukan untuk membangun Daerah menuju kemakmuran dan keadilan masyarakat yang merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; penyelenggaraan usaha dibidang konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, dan peradaban serta perekonomian daerah.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini yang diatur adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasaan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam Perda ini diatur juga mengenai azas, maksud dan tujuan, perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan kewajiban pemegang Izin usaha jasa konstruksi, sampai laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten
Pesawaran diperlukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian di bidang kesehatan oleh Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
menciptakan tertib administrasi dan melindungi
masyarakat dalam rangka pernbinaan, pengawasan
dan pengendalian di bidang kesehatan, maka perlu
mengatur mekanisme perizinan di bidang kesehatan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan di
Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5044);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Hk.02.02/Menkes/148/1/2010
tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 42);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Perizinan
3. Perizinan
4. Fasilitas Pelayananan Kesehatan
5. Tenaga Kesehatan
6. Surat Tanda Daftar
7. Sertifikasi
8. Masa Berlaku Perizinan
9. Hak, Kewajiban dan Larangan
10. Berakhirnya Perizinan
11. Mutu Pelayanan
12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
13. Peran Serta Masyarakat
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Peralihann
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN PERLUASAN, DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan iklim
dunia usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan
peranserta pengusaha dalam pembangunan daerah,
maka dipandang perlu menetapkan ketentuan dan tata
cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan
tanda daftar industri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Kewenangan Pemberian Ijin; Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Ijin; Penyampaian Laporan Industri; Sanksi Admiinistrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo perlu didukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan tenaga kesehatan;
b. bahwa sehubungan dengan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perijinan Bidang Kesehatan Kabupaten Probolinggo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perizinan Tenaga Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 2009;
PP No 103 Tahun 2014
PP No 47 Tahun 2016
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 28 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 1796/MENKES/Per/VIII/2011
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 20 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 44 Tahun 2016.
Maksud pengaturan perizinan tenaga kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah;
Tujuan pengaturan perizinan tenaga kesehatan adalah :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan;
b. mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan;
d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan;
e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian medis, tenaga keteknisian medis dan tenaga keteknisian biomedik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap skala atau besaran jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2013, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, dan Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Perubahan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat