Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa penataan organisasi perangkat daerah
diarahkan untuk menciptakan organisasi yang
efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang belum cukup memberikan pedoman
yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian
Organisasi Perangkat Daerah sehingga perlu diubah.
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebgaia berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang.
Perda ini melakukan pengubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, antara lain sebagai berikut:
1. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
2. Ketentuan Bab V Bagian Ketigabelas;
3. Ketentuan Pasal 59;
4. Ketentuan Pasal 60;
5. Ketentuan Pasal 61;
6. Ketentuan Pasal 62;
7. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan;
8. Ketentuan Pasal 95;
9. Ketentuan Pasal 96;
10. Ketentuan Pasal 97;
11. Ketentuan Pasal 98 ;
12. Ketentuan BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesebelas, di antara Pasal 102 dan 103 disisipi 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D;
13. Ketentuan Pasal 138.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah:
(1) Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksana
dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran
Daerah Nomor 13 Tahun 2011) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini.
(2) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Bengkayang, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2012 tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012
tentang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bengkayang, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Halaman, 2 Halaman Penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam tertib adminitrasi,
akuntabultias dan transparansi
pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat
agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial
dalam bentuk uang, barang, atau jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
pedoman dan tata cara pemberian hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2007; PERGUB No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011.
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai
kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat. Belanja bantuan sosial dapat berupa uang dan barang. Tujuan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial, peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta tergantung pada kemampuan
daerah (urgensi), sehingga dapat memberikan nilai manfaat
bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk meminta
laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan
bantuan sosial yang belum menyampaikan laporannya.
Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan
tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
52 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka terhadap Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan obyektivitas dan kualitas penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas, dipandang perlu menetapkan hasil analisis jabatan yang dapat menyajikan informasi jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Grand Design Reformasi Birokrasi, menuntut untuk penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan persyaratan obyektif dan prinsip profesionalisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Biaya Jasa Raharja Dan Biaya Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 3 ) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin, besamya biayajasa sarana dan biaya jasa pelayanan diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 03l/Berhub972; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582AvIenkes/Sk/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Besarnya Biaya Jasa Sarana Dan Biaya Jasa Pelyanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rawat Jalan; Instalasi Gawat Darurat; Rawat Inap; Tindakan Medik Dan Operatif; Tindakan Kamar Bersalin; Isolasi; Fisioterapi; Tindakan Gigi Dan Mulut; Penunjang Medik; Pemulasaran Jenazah; Ambulan; Medico Legal; Farmasi; Gizi; Unit Transfusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat