Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Besarnya Biaya Jasa Sarana Dan Biaya Jasa Pelyanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rawat Jalan; Instalasi Gawat Darurat; Rawat Inap; Tindakan Medik Dan Operatif; Tindakan Kamar Bersalin; Isolasi; Fisioterapi; Tindakan Gigi Dan Mulut; Penunjang Medik; Pemulasaran Jenazah; Ambulan; Medico Legal; Farmasi; Gizi; Unit Transfusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat