Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2012

Besarnya Biaya Jasa Raharja Dan Biaya Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Besarnya Biaya Jasa Sarana Dan Biaya Jasa Pelyanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rawat Jalan; Instalasi Gawat Darurat; Rawat Inap; Tindakan Medik Dan Operatif; Tindakan Kamar Bersalin; Isolasi; Fisioterapi; Tindakan Gigi Dan Mulut; Penunjang Medik; Pemulasaran Jenazah; Ambulan; Medico Legal; Farmasi; Gizi; Unit Transfusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Besarnya Biaya Jasa Raharja Dan Biaya Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
12 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2012
Tanggal Berlaku
12 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan