Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2001/Nomor 24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.36 Seri B Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa pelayanan terhadap permohonan Izin Usaha perdagangan Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya, serta untuk menggali salah satu sumber Pendapatan asli Daerah;
b. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan;
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang Undang Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950);
2 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran negara Nomor 3209);
3 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4 Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)
5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 74 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611); 6 Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 7 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara tahun 1997 nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)
10 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
11 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan SIUP
(2) Pelayanan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi:
a. Surat keterangan/Keputusan/Rekomendasi/ Izin/ Legalisasi SIUP
b. Kutipan /Salinan SIUP
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Cabang/ Perwakilan
Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat
b. Perusahaan kecil perorangan dengan ketentuan
1. Tidak berbentuk badan hukum atauu persekutuan
2. Diurus, dijalankan, dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/ kerabat terdekat; c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima
d. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada, Pemerintah Kab. Tebo di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kab. Tebo; Untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kab. Tebo Tentang Izin Usaha Tanaman.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 14 Tahun 1991 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2001.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Jasa Traktor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemenntah Nomor 2(
Tahun 1997, tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; bahwa untuk memanfaatkan Traktor secara optimal, baik teknis maupun
ekonomis, Pemerintah Daerah berupaya mengembangkan sistem usaha
pelayanan jasa alsintan (UPJA) melalui ditetapkannya Izin Usaha Jasa
Traktor yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Keputusan Presiden nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Dengan nam a Izin Usaha Jasa Traktor dipungut biaya izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin Usaha Jasa Traktor. Objek Izin Usaha Jasa Traktor adalah Pemberian Izin Usaha Jasa Traktor dan Surat Tanda Nomor Traktor( STNT), Subjek Perizinan adalah orang pribadi, Badan Hukum, Badan Usaha
dan Badan Sosial yang memperoieh Izin Usaha Jasa Traktor. Bilamana perusahaan sebelum mendapatkan Izin Usaha Jasa Traktor
sudah menjalankan usahanya lebih dari 6 (enam) bulan, yang
bersangkutan wajib membayar biaya keterlambatan sebesar 50% (lima
puiuh persen) dari biaya SIUJT dan STNT ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/NO.35 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Izin Tempat Usaha/Izin Undang-undang Gangguan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1996 perlu ditinjau kembali karena sudah karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sosial ekonomi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ;
b. Bahwa dalam upaya pengendalian terhadap timbulnya bahaya kerugian dan gangguan lingkungan dalam pendirian tempat usaha di Kabupaten Sragen serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur kembali pendirian tempat-tempat usaha dengan pemberian Izin Usaha ;
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 ) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 );
5. Undang-undang Nomor 23 Thun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 );
6. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) ;
7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888 ) ; 8. Peraturan Perintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Pemerintah Tahun 1985 Nomor 39 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahuhn 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 ) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04 ) ;
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemberian izin gangguan. -Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas indek usaha, indek skala usaha, indek tingkat bahaya, indek waktu kegiatan dan indek luas tempat usaha yang dimintakan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1996 tentang Izin tempat usaha /Izin undang-undang Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertibnya peruntukan penggunaan tanah perlu dilakukan penelaahan penertiban izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri Tahun 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan izin pemungutan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan Bukan Kayu yang terbit sebelum Perda ini ditetapkan dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2001/Nomor 21 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat