IZIN - USAHA - HUTAN - TANAMAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada, Pemerintah Kab. Tebo di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kab. Tebo; Untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kab. Tebo Tentang Izin Usaha Tanaman.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 9 hlmn;
|