Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2012 - 2027;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan provinsi, pembangunan destinasi pariwisata provinsi, pembangunna pemasaran pariwisata provinsi, pembangunan industri pariwisata provinsi, pembangunan kelembagaan kepariwisataan provinsi, indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi, kerja sama, pengawasan dan pengendalian, ketentguan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan sebagai konsekuJnsi perlu dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasar kebutuhan di daerah, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan pada Dinas dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah] Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor ! 16 Tahun 2011 perlu diubah, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemerataan kesempatan, dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasisi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kultural, berkebangsaan, dan berwawasan global diperlukan pengaturan mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang selaras dengan situasi dan kondisi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan No. 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 04/Vi/Pb/2011; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mnegatur Mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Meliputi Visi, Misi dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Wajib Belajar; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Pendidikan Bertaraf Internasional; Kerjasama Pendidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Didik; Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan; Larangan; Sanksi; Ketentua Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
44 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007
Berdasarkan keputusan bersama dengan DPR maka ditetapkan peraturan tentang struktur organisasi rumah sakit umum daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit kerja, antara kegiatan dan antar jenis nelanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan utnuk pembiayaan dalam tahun angagran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD Kota PAlembang TAhun 2012 yang sebelumnya telah diatur dengan PErda Kota PAlembang Nomor 32 Tahun 2011
UU Nomor 28 TAhun 9159; UU Nomor 28 TAhun 1999; UU Nomor 25 TAhun 2000; UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 TAhun 2004; UU Nimor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 TAhun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 20 TAhun 2001; PP Nomor 24 tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 TAhun 2005; PP omor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 TAhun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota PAlembang Nomor 2 Tahun 2002; Perda Kota PAlembang Nomor 1 TAhun 2005; Perda Kota Palembang Nomor 6 TAhun 2008; Perda Kota PAlembang Nomor 8 Tahun 2008; Peda Kota PAlembang Nomor 32 TAhun 2001
Peraturan ini memuat perubahan berupa penambahan APBD TA 2012 sebesar Rp270.298.036.049,86; dan penyertaan modal bertambah sebesar Rp10.400.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
Perwal tentang Penjabaran Perubahan APBD
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas mengenai penerimaan sumbangan kepada pihak ketiga beserta dengan ketentuan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat