PMK No. 120/PMK.06/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 207/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 54/PMK.06/2015 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 120/PMK.06/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Mengubah :
PMK No. 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
PMK No. 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar
Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar
Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1978 (LN Tahun 1978
No.52), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No. 52 Tahun 2014
(LN Tahun 2014 No.122), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dilakukan melalui mekanisme: pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah
dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan
milik pribadi. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan
memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan
khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, dengan memperhatikan kemampuan kuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2008
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
bahwa Pengelola Barang dapat menunjuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, serta sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 54/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 589); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan BMN pada LMAN, yang meliputi Aset Kelolaan dan Aset Konsultasi. Aset Kelolaan dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal kepada LMAN termasuk kekayaan negara lainnya, BMN yang diperoleh LMAN melalui pengadaan yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), dan BMN hasil pelaksanaan perjanjian dan/ atau bentuk perikatan lainnya. Aset Konsultasi dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN pada Pengelola Barang dan BMN pada Pengguna Barang. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN pada LMAN, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan LMAN dalam bentuk mandat. Pengelolaan Aset Kelolaan meliputi Perencanaan dan Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, serta Pengawasan dan Pengendalian. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Konsultasi, upaya hukum, pelaksanaan pengelolaan secara elektronik, dan ketentuan peralihan mengenai Pemanfaatan Aset Kelolaan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
-
-
71 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2013
PMK No. 104/PMK.06/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat