PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU SUMAY - MENJADI KECAMATAN SUMAY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY
ABSTRAK:
Kecamatan Sumay sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Kepgub Kader Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan semua Kecamatan Pembantu dan atau Pewakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Perda. Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Sumay menjadi Kecamatan Sumay.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY, meliputi Pembentukan Kecamatan Sumay; Ibukota Kec. Sumay; Batas Kecamatan Sumay.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati Tebo.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 54 Tahun 2001
PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO - MENJADI KECAMATAN VII KOTO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, LD.2001/NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO
ABSTRAK:
Kecamatan VII Koto sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan Semua Kecamatan Pembantu dan atau Perwakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Perda tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto menjadi Kecamatan VII Koto.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO, meliputi Pembentukan Kecamatan VII Koto; Ibukota VII Koto; Batas Kecamatan VII Koto.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 53 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 4 huruf j, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Perizinan Lintas Kab/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan menjadi kewenangan Provinsi; Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Tebo tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 1966; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 47 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 99 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN, meliputi Perizinan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin; Pencabutan IUP; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka ketentuan tentang Perizinan Usaha Perkebunan yang terbit sebelum ditetapkannya Perda ini tidak Berlaku lagi
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2001
pENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, LD.2001/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 1999; keppres No. 44 Tahun 1999; kepmendagri No. 71 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sarang Burung Walet, meliputi; Maksud dan Tujuan; Nama, Subjek, Objek dan Golongan Retribusi; Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perijinan; Pembinaan dan Pengawasan; Wilayah Pemungutan Retribusi dan Kawasan Pengelolaan; Retribusi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 42 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - DAGANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan orang maupun barang perlu pemberian Izin Usaha Angkutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda Ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penerbitan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Pembatalan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Tarif Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kartu Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peratuan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 tentang Retibusi lzin Usaha Angkutan Di Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 Seri B Nomor 5 ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sapanjang teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pelatihan maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari maka setiap kegiatan perlu dikeluarkan izin ketenagakerjaan ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Ketenagakerjaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERIZINAN KETENAGAKERJAAN, meliputi Maksud dan Tujuan; Hal-hal yang perlu Mendapat Izin; Izin Lembaga-lembaga Latihan Kerja Swasta dan Izin Latihan Kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan; Izin bekerja Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Antar Daerah serta Izin Operator; Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Serta Izin Kerja Malam Tenaga Kerja; Kewajiban Pemilik Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hlal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah Bidang Industri dan perdagangan; Untuk percepatan fungsi pelayanan dan pembinaan serta pengendalian terhadap sektor usaha industri dan perdagangan agar tumbuh dan berkembang, serasi dengan pertumbuhan pembangunan sektor agroindustri dan agrobisnis; Untuk mewujudkan point a dan b diatas perlu menetapkan Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, meliputi Jenis-jenis Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Wilayah Industri; Tata Cara dan Jangka Waktu Memperoleh Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Bentuk Surat Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Ketentuan Bagi Pemilik Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI); Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - LOKASI - DAN - PENETAPAN - LOKASI
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD 2001/17 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah yang pelaksanaannya dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan
bahwa titik berat pelaksanaan Otonomi
Daerah ada pada Daerah Kabupaten /Kota
termasuk didalamnya kewenangan bidang pertanahan; bahwa pelaksanaan bidang pertanahan
mencakup Izin Lokasi dan Penetapan
Lokasi; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993,Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum,nama objek dan subjek retibusi,golongan retibusi,cara mengukur timgkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilaya pemungutan, masa berlaku retribusi, surat pendaftaran,penetapan retribusi, tata cara pemungutan,samksi admnintrasi, tata cara pembayaran,tata cara penagihan ,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD 2001/16 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
memberi peluang untuk dilaksanakan seluruh
kewenangan Daerah Kabupaten Ciamis atas prakarsa
sendiri, sesuai dengan kepentingan masyarakat,
potensi dan keanekaragaman daerah termasuk
didalamnya pelaksanaan bidang Kewenangan Penerangan, bahwa pelaksanaan bidang Kewenangan
Penerangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
mencakup penyelenggaraan Pameran; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada huruf b,
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
tentang Perubahan Undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 ) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pmerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,perizinan,nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi,masa berlaku izin,larangan,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,wilayah pemungutan,prinsip penetapan, struktur dan besarnya retribusi,saat retribusi terutang,tata cara pemungutan,sanksi administrasi,tata cara pembayaran,tata cara penagihan,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
4 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat