Rencana Usaha dan/atau Kegiatan - Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
ABSTRAK:
Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib meniliki UKL-UPL;
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati menetapkan daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen UKL-UPL;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2013; Permen LH No. 8 Tahun 2013; Pergub No. 20 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup (UKL-UPL), meliputi: Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib UKL-UPL; Pengesahan UKL-UPL; Pengusulan UKL-UPL; Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Rekomendasi; Pengawasan dan Pelaporan; Biaya Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila
digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi
individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif
maupun perokok pasif, maka diperlukan regulasi dalam
bentuk produk hukum dalam upaya perlindungan
terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
- 2 -
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 86);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/
Menkes/Per./VII/2008 tentang Penetapan Standar
Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
KEWAJIBAN PIMPINAN ATAU PENANGGUNG JAWAB
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V
TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK
SERTA TATA CARA PEMASANGANNYA
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 20 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2015
rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (rad-ampl) kabupaten gorontalo utara tahun 2015 - 2019
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD - AMPL) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Universal Acces (RPJMN) Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan No. 829/Menkes/SK/VII/1999; Keputusan Menteri Kesehatan No. 876/Menkes/SK/VIII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 288/Menkes/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan No. 852/Menkes/SK/VII/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2015 - 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan fungsi RAD-AMPL, visi RAD-AMPL, ruang lingkup RAD-AMPL, strategi daerah, pengembangan rencana kerja dan indikator RAD-AMPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 19 Tahun 2015
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM dan PENYEHATAN LINGKUNGAN (RAD-AMPL) kabupaten bone bolango TAHUN 2015-2019
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum & Penyehatan Lingkungan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (RAD-MDGs) Provinsi Gorontalo serta mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan milennium, khususnya target 7C sektor air minum dan sanitasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Pergub Gorontalo No. 31 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015-2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang peran, fungsi dan kedudukan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Terdiri dari 62 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2015/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Limbah Cair Bagi Usaha Mikro Batik dengan Istalasi Pengolah Air Limbah Komunal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan sumberdaya air diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa kegiatan Usaha Mikro Batik di Kabupaten Blora semakin meningkat, namun belum melakukan pengelolaan limbah cairnya dengan baik, karena ketidakmampuan membuat unit pengolah limbah cair sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, sehingga berpotensi mencemari dan merusak sumberdaya air serta mengganggu kesehatan manusia; bahwa agar pengelolaan Limbah Cair dari Usaha Mikro Batik dapat dikendalikan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan limbah cair; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Limbah Cair untuk kegiatan Usaha Mikro Batik dengan Instalasi Pengolah Air Limbah Komunal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas
Bab III Pengelolaan Limbah Cair
Bab IV Peran Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya peningkatan kesadaran dalam mengelola sumber daya secara berkesinambungan serta untuk menjaga keserasian antara berbagai usaha dan/atau kegiatan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, wajib dilengkapi dokumen pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LH No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 05 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 02 Tahun 2013; Permen LH No. 08 Tahun 2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; AMDAL; UKL-UPL; SPPL; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
70 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok yang mengandung zat
psikoaktif yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok. Serta, untuk menindaklanjuti ketentuan dalam UU No.36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Kepmenkes No.131/MENKES/SK/II/2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No.34 Tahun 2005, No.1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, Tanda Peringatan Larangan Merokok, Ruangan atau Tempat Khusus untuk Merokok (Smoking Area), Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup
bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis
lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat
serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi
dasar, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
b. bahwa untuk sinergitas dan intergrasi pelaksanaan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat antara SKPD /lintas
sektor terkait dipandang perlu dilegitimasi melalui
produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional ({Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
10. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 389);
11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
2269/Menkes/Per/XI/201 l tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
14. Peraturan Menteri
No.492/Menkes/Per/IV /2010
Kesehatan RI
tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi clan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bornbana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nornor 22);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan BelanjaL
Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN
BAB V TIM KERJA STBM
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi bagi Wajib Retribusi Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perda No.15 Tahun 2012 Pasal 12, Pasal 19 dan Pasal 20 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan/ Keringanan dan Pembebasan Retribusi bagi wajib
Retribusi Sampah.
Dasar Hukum: UUD 1945 No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2005; Perda No.28 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi bagi Wajib Retribusi Sampah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Retribusi Kebersihan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat