Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2015

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, Tanda Peringatan Larangan Merokok, Ruangan atau Tempat Khusus untuk Merokok (Smoking Area), Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
26 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015
Tanggal Berlaku
27 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan