Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa perubahan pengaturan tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di
Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan
kesejahteraan masyarakat; bahwa perubahan pengaturan tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
bertujuan menyesuaikan pengaturan pelaksanaan
protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan
pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi
Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta yang mulai
terkendali; bahwa Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada |Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai larangan anak usia 5 tahun,ibu hamil dan orang lanjut usia untuk memasuki Pasar Tradisional dan jika melanggar ada sanksi yang akan dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2011/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2021
Kesehatan-Standar/Pedoman-Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Atau Obat Kontrasepsi Dan Non Kontrasepsi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kesehatan dan kualitas hidup sumber daya manusia melalui layanan kesehatan dan pengendalian penduduk melalui keluarga berencana dan sebagai pedoman dalam pengendalian dan pendistribusian alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi yang rasional, efektif, efisien, baik, tepat jenis dan tepat sasaran
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Rebublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016
Pedoman dalam pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alokon dan non alokon serta pelaksanaan pelayanan KB di Kabupaten agar dapat lebih efektif, efesien tepat guna dan tepat sasaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2021
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak
langsung terhadap kesehatan dan untuk melindungi
individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan
asap rokok, perlu diatur mengenai ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Jo Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau
bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 7 Tahun 2011 dan 188I MENKESIPB 11/2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Satuan Tugas Penegak KTR; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi, pemerintah telah mengalokasikan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan melalui program jaminan persalinan (Jampersal) yang diatur melalui peraturan menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pentujuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi khusus non fisik bidang kesehatan dan agar pelaksanaan program jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaiman telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, jaminan persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa masih ada masyarakat yang belum mendapatkan
pelayanan jaminan kesehatan, maka perlu adanya tanggung
jawab bersama dari pemerintah daerah dan masyarakat;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang -- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah - daerah Tk II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822), Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Oaearh
Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara RI Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara RI nomor 4737);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan T anggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456):
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4676);
12 . Undang -- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4684);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengundangan, Pengesahan Dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN,
BAB III KEPESERTAAN,
BAB IV PEMBERI PELAYANAN,
BAB V PENYELENGGARAAN JAM KESDA,
BAB VI PEMBIAYAAN, ALOKASI, PEMANFAATAN DAN JENIS PELAYANAN JAM KESDA,
BAB VII KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PRO RAKYAT (JAMKESPRA) YANG TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra) yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan tertib dan lancarnya pelaksanaan program jaminan kesehatan dalam meningkatkaan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu diwilayah Kabupaten Bone Bolango, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) yang Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.101 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden RI No.79 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2014; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2019; Permendagri RI No.13 Tahun 2006; Permenkes No.28 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA), Tata Laksana, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
perubahan atas peratuan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas iii pada rsud simo kabupaten boyolali
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/ No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali ;
b. bahwa seiring dengan perkembangan kehidupan social ekonomi masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan, peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur menganai: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2016
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat