Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Atau Obat Kontrasepsi Dan Non Kontrasepsi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman dalam pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alokon dan non alokon serta pelaksanaan pelayanan KB di Kabupaten agar dapat lebih efektif, efesien tepat guna dan tepat sasaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Atau Obat Kontrasepsi Dan Non Kontrasepsi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
BD.2021/12
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan