Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2020

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra) yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA), Tata Laksana, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra) yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020
Tanggal Berlaku
25 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.12
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan