Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha karaoke yang tidak selaras
dengan nilai-nilai kesusilaan dan sosial budaya
masyarakat dapat menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban dan keamanan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha karaoke merupakan salah
satu jenis usaha rekreasi dan hiburan yang dalam
pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian dalam rangka meningkatkan pelayanan
serta daya saing guna menciptakan suasana usaha yang
kondusif, aman, tertib dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Usaha Karaoke;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang usaha karaoke, permodalan, tempat penyelenggaraan, penyelenggaraan, perizinan, perubahan ruangan/tempat dan nama karaoke, kewajiban dan larangan, pembinaan dna pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 5 Seri F / NO REG 7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, pertisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Maksud dan Tujuan, ruang lingkup, prinsip dan pendekatan, tahapan perencanaan pembangunan daerah, RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja PD, Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, Kelembagaan, Perubahan Rencana Pebangunan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas alokasi anggaran untuk hibah dan bantuan keuangan atas beban APBD Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja hiban dan bantuan keuangan. Dalam rangka memenuhi hasil evaluasi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.71 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.3 Tahun 2015.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985. UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.; 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No.37 tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No.8 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan dalam Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No.No.71 Tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015
Keamanan - PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, perlu adanya pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu perlindungan, kepastian hokum, keberlanjutan; dan keterpaduan.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol;
b. menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol; dan
c. menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penerbitan SIUP-MB Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2015/ NO 578; https://jdih.bkpm.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Kebakaran mengakibatkan timbulnya kerugian yang sangat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif. Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Balikpapan, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
• bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
• bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peratuan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum 5 dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam Pelayanan Publik.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. pelayanan di bidang pendidikan; dan 6 b. pelayanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
• bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
• apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2011, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, eraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.
PENYELENGGARAAN
BANTUAN HUKUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan pendanaan kegiatan pengembangan insfrastruktur di Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur tentang dana cadangan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun Nomor 25).
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 26) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan pada tahun 2014.
(1a) Dalam hal program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai dilaksanakan pada tahun 2014 maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya sampai dengan tahun 2016.
(2) Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan untuk pemberian ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang terkena pembangunan jalan lingkar utara Kota Pasuruan.
(3) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat