Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M. Parikesit
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 116 ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; penetapan RSUD. A.M Parikesit dalam menjalani pelayanan kesehatan sebagai BLUD secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-57/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit-Tenggarong Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap; dalam memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M Parikesit.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011;
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit berdasarkan efektivitas dan efisiensi dengan tidak mencari keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pejabat Teknis BLUD RSUD. A.M. Parikesit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di huruf c, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Pimpinan BLUD. RSUD. A.M. Parikesit dalam ruang lingkup teknis operasional. Pengeluaran biaya BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Perencanaan BLUD RSUD. A.M. Parikesit menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD. A.M. Parikesit untuk menyusun RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: RBA PK-BLUD RSUD. A.M. Parikesit yang telah dilakukan
penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Kewenangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Bupati. Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam laporan keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit; Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang akan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2012
pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas (uptd) balai layanan umum sistem penyediaan air minum (blu-spam) kabupaten gorontalo utara tahun 2012Perat
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLU-SPAM) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Balai Layanan Umum SIstem Penyediaan Air Minum (BLU-SPAM) Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perbup No.9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas (UPTD) balai layanan umum sistem penyedia air minum (BLU-SPAM) tahun 2012 termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, wewnang dan uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2012
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - MEKANISME KERJA DEWAN PENGAWAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerja Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu adanya Pedoman Kerja Bagi
Dewan Pengawas daTam rnelakukan Pembinaan dan
Pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah sakit
Umum Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Kerja Dewan Pengawas
Badan Layanaan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud tujuan dewan pengawas, tugas dan kewajiban dewan pengawas, rapat dewan pengawas, perencanaan,anggaran dan pelaporan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, penilaian rencana bisnis anggaran (RBA), pembinaan pejabat pengelola, hubungan kerja dewan pengawas dengan pengawas internal dan pihak eksternal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Biaya Jasa Raharja Dan Biaya Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 3 ) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin, besamya biayajasa sarana dan biaya jasa pelayanan diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 03l/Berhub972; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582AvIenkes/Sk/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Besarnya Biaya Jasa Sarana Dan Biaya Jasa Pelyanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rawat Jalan; Instalasi Gawat Darurat; Rawat Inap; Tindakan Medik Dan Operatif; Tindakan Kamar Bersalin; Isolasi; Fisioterapi; Tindakan Gigi Dan Mulut; Penunjang Medik; Pemulasaran Jenazah; Ambulan; Medico Legal; Farmasi; Gizi; Unit Transfusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Urun Biaya Peserta Askes Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat