Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kebersihan Kota dalam Kabupaten Batang Hari perlu diatur pelayanan persampahan pada tempat - tempat perumahan, perdagangan, hotel, losmen, rumah makan, restoran, perusahaan industri, tempat hiburan, tempat rekreasi, perkantoran bangunan dan tempat usaha lain; Pengaturan pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan I Kebersihan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2002
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.15 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa pelayanan izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang diberikan bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan izin; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 113/Menkes/Per/IV/1979; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI1994; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Sk/Menkes/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memasukkan, Meyimpan/Menumpuk Dan Mengedarkan Minuman Berakohol Dalam Wilayah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa minuman berakohol dapat menimbulkan ganguan kesehatan, merusak kehidupan umat beragama dan moral anggota masyarakat terutama generasi muda, yang pada gilirannya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat secara luas;
B. Bahwa untuk menangkal dan mencegah timbulnya pengaruh negatif minuman berakohol perlu untuk mengatur ketentuan larangan memasukkan, menyimpan / menumpuk dan mengedarkan dengan peraturan daerah kabupaten kapuas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LARANGAN
BAB III PENGECUALIAN
BAB IV PENGAWASAN
BAB V SANKSI PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi Daerah bidantg industri pelayanan Izin Usaha dan Izin Perluasan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tayhun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP no. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Surat Keputusan Menteri Perinsutrian No. 250/M/SK/10/1994; Keputusan Mendagri No. 174 tahun 1997; Keputusan mendagri No. 175 Tahun 1997; Keputrusan Menteri Perinsutriabn dan Perdagangan No. 254/M/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Tasikmalaya No.07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan, Masa Berlaku Dan Izin Perluasan, Kewajiban - Kewajiban Perushaaan Industri, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Pengenaan Retribusi, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Oenggunan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksdi Administrasi, Ketentuan pidana,Ketentuan penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemanfaatan sumber daya alam hutan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan hasil hutan tetapi juga dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan;
B. Bahwa sumber daya alam di wilayah kabupaten Kapuas memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pemanfaatan hasil hutan;
C. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang berasaskan kemandirian dan keseimbangan maka setiap potensi obyektif daerah dalam ini sektor kehutanan harus diberdayakan dan dikelola semaksimal mungkin secara arif dan bijaksana sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
BAB III IJIN USAHA HUTAN TANAMAN
BAB IV SANKSI DENDA DAN SANKSI ADIMISTRATIF
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pasar Modern
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2000 , maka pengelolaan Administrasi Izin usaha Pasar Modern tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota; Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat maka perlu untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara jujur dan bebas; Berkembangnya Pasar Modern harus sejalan dengan tumbuh kembangnya Pasar tradisional yang digerakkan oleh Pedagang Kecil dan Menengah yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian Pasar Modern, sehingga hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.9 Tahun 1995;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
UU No.34 Tahun 2000;
PP No.44 Tahun 1997;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.66 Tahun 2001;
Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Obyek dan Izin Usaha Pasar Modern 4.Perizinan 5.Golongan Retribusi 6.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 8.Struktur dan Besarnya tarip 9.Wilayah Pungutan 10.Tata Cara Pemungutan 11.Saat Retribusi Terutang 12.Sanksi Administrasi 13.Tata Cara Pembayaran 14.Tata Cara Penagihan 15.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 16.Kedaluwarsa penagihan 17.Ketentuan Pidana 18.Penyidikan 19.Pelaksanaan Pengawasan 20.Ketentuan Lain-lain 21.Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat