Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2014-2024
ABSTRAK:
Potensi kepariwisataan di Kota Cimahi, perlu dikembangkan untuk menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya. Melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kota Cimahi, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Cimahi, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berwenang menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Cimahi No 28 Tahun 2003; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 21 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024 dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan
3. Asas, Visi, dan Misi
4. Tujuan, Konsep dan Kebijakan
5. Strategi Pembangunan Kepariwisataan
6. Arahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif
7. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PADA PERANGKAT DaERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Gorontalo
Dasar hukum Peraturan Waki Kota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.60 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KlLB/200 9 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Risiko termasuk didalamnya mengatur tentang pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, penyelenggaran prose pengelolaan risiko, identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian informasi dan komunikasi, penentuan, pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017
Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SKPD DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 24 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 65 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. PP Nomor 39 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; 22. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2010.
Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Deerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG BAGI PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dana dan permintaan pembayaran untuk SPP-UP dan SPP-GU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
8 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (6 pasal)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, https://jdih.atrbpn.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kawasan
permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi
sebagai lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung peri
kehidupan, penghidupan dan bertujuan
untuk memenuhi hak masyarakat atas
tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur serta menjamin kepastian
bermukim, bahwa untuk memenuhi hak masyarakat
di sektor perumahan yang memenuhi
standar hunian sehat, berimbang, dan
mengatasi permasalahan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas umum yang
belum optimal di lingkungan perumahan,
khususnya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, perlu dilakukan
penataan guna mewujudkan keterpaduan
penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman
yang dilakukan semua pihak yang sesuai
RTRW, bahwa belum ada pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman di Kabupaten Gunungkidul
yang dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum dalam rangka penataan
dan pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi Pokok : Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi:
a. pembinaan;
b. penyelenggaraan perumahan;
c. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. penyediaan tanah;
h. pendanaan;
i. penyelesaian;
j. hak dan kewajiban; dan
k. peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Jumlah halaman : 56 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005 teitang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat
menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b,
maka untuk Tahun 2010 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 44 Tahun 2009;
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dengan rincian sebagal berikut ;
• Anggota DPRD masing - masing sebesar Rp. 7.100.000,00 (Tujuh juta seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat