BATAS-JUMLAH-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAN-UANG-PERSEDIAAN-DAN-GANTI-UANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.KOTA TOMOHON2017/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG BAGI PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dana dan permintaan pembayaran untuk SPP-UP dan SPP-GU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
- 8 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (6 pasal)
|