Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 79 A UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya maka Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2010 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan amanat UU dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perbup Landak No. 10 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Peraturan Derah Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2010 No. 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 2 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
- Pasal 87A UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi penduduk yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu untuk dicabut yang pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya
ABSTRAK:
seiring dengan laju
pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan diperlukan adanya
upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik
dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan maupun
pembinaan sosial kemasyarakatan
lainnya guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, persyaratan dari aspek jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian
wilayah kerja dan sarana/prasarana
pemerintahan yang ada, dinilai telah
memenuhi syarat untuk dilakukan
2
pembentukan kelurahan dalam
wilayah Kota Makassar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar Dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun
2005 tentangKelurahan, PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun
2008 tentangKecamatan , PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
31 Tahun 2006 tentangPembentukan,
PenghapusandanPenggabunganKelura
han, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar.
PEMBENTUKAN KELURAHAN
MINASA UPA, KELURAHAN BONTO DURI,
KELURAHAN BIRING ROMANG,
KELURAHAN BITOW A, KELURAHAN
LAIKANG, KELURAHAN BERUA,
KELURAHAN KATIMBANG, KELURAHAN
BAKUNG, KELURAHAN BUNTUSU,
KELURAHAN KAPASA RAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Bangunan Gedung.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 16 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 8 Tahun 2008; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 1986; PP No 4 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 68 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 36 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2010; PERMENAKER No PER.01/MEN/1980; PERMEN PU No 41/RT/1989; PERMEN PU No 63/PRT/1993; PERMEN PU No 66/PRT/1993; PERMEN LH No 11 Tahun 2006; PERMEN PU No 29/PRT/M/2006; PERMEN PU No 30/PRT/M/2006; PERMEN PU No 05/PRT/M/2007; PERMEN PU No 24/PRT/M/2007; PERMEN PU No 26/PRT/M/2007; PERMEN PU No 45/PRT/M/2007; PERMEN PU No 5/PRT/M/2008; PERMEN PU No 26/PRT/M/2008; PERMEN PU No 25/PRT/M/2008; PERMEN PU No 20/PRT/M/2009; PERMEN LH No 12 Tahun 2009; PERMEN LH No 8 Tahun 2010; PERMEN LH No 13 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MA DAN MENDAGRI No 9 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2013; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 16 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Fungsi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Bangunan Gedung
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. Retribusi
7. Peran Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Penyidikan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Pendelegasian Wewenang
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
117 Halaman (Penjelasan 41 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi dan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong bertambahnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
bahwa menara telekomunikasi merupakan infrastruktur pendukung penyelenggaraan penyelenggaraan telekomunikasi vital yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka
perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas;
bahwa untuk tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian
tata ruang, maka penggunaan menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi bersama dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4075);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Bidang Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 161);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M. KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7/PRT/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. KOMINFO/01/2010 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
: 43/P/M.KOMINFO/12/2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pengaturan, penataan, perizinan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5 TAHUN2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KUNINGAN DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dalam mencapai sasaran dan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Realisasi Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR Kuningan dan PD. Perkreditan Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 1 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR dan PD. Perkreditan Kecamatan diubah sebagai berikut: penyertaan modal daerah pada PD. BPR Kuningan berdasarkan modal dasar seluruhnya sebesar Rp 25.000.000.000, yang telah disetor sampai dengan TA 2014 sebesar Rp 15.301.803.303. Selain itu diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor berupa tanah dan bangunan, serta tambahan modal sebesar Rp 8.617.553.697 yang diberikan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD mulai TA 2015-2018. Penyertaan tambahan modal tersebut berasal dari keuntungan bersih PD. BPR Kuningan bagian Pemerintah Daerah, setiap tahun disisihkan sebesar 75 % dari seluruh keuntungan yang diterima, yang diperhitungkan dari keuntungan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan sisa kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal yang telah disetor pada PD. Perkreditan Kecamatan sampai dengan Oktober TA 2014 sebesar Rp 1.208.261.575. Selain itu, dapat diberikan tambahan penyertaan modal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No.2/ TLD No. 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015; PP No 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 102 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 112 Tahun 2013; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008; perda Kab Sukoharjo No 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2011; Perda Kab Sukoharjo No 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Ketentuan angka 4, angka 11, angka 18, angka 28, angka
30 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah,Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12
diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah,Ketentuan Pasal 15 diubah,Ketentuan Pasal 24 diubah,Ketentuan Pasal 48 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah,Ketentuan Pasal 50 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dan ayat (3)
dihapus,Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 54 diubah,Ketentuan Pasal 58 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah,Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah,Ketentuan Pasal 68 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah,Ketentuan ayat (2) Pasal 75 ditambahkan 4 (empat) huruf,
yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee,Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah,Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 81A,Ketentuan Pasal 82 diubah,Pasal 93 dihapus.Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB VIIIA, BAB IX dihapus.Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8),Ketentuan ayat (3) Pasal 98 diubah,Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 99A.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat