PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan kerjasama organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; bahwa dalam rangka penataan organisasi, tugas dan fungsi serta hubungan kerja pemerintah desa dibutuhkan pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2006.
Peratuan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.21 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan dalam rangka
pengaturan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan
perkembangan keadaan, selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat, maka perlu diatur mengenai
Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azab, panitia pemilihan dan tim pemantau pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, persyaratan, penjaringan dan
penyaringan bakal calon kepala desa, pelaksanaan pemungutan suara, pengesahan dan pelantikan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan bagi kepala desa, masa jabatan kepala desa, sanksi administratif bagi kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian
kepala desa, penyidikan kepala desa, pengangkatan penjabat (Pj.) kepala desa, tindakan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2003 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2006
pembentukan - desa - wirajaya - kecamatan - jasinga
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2006/257
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA WIRAJAYA KECAMATAN JASINGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil penilitian Tim Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan , Desa , Desa Curug Kecamatan Jasinga berdasarkan Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentuk desa Wirjaya Kec. Jasnga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 28 Tahu 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2004; Perda Kab Bogor No 9 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Luasan Wilayah Jumlah Penduduk Batas Wilayah Dan Peta, Pemerintah Desa Dan Perangkat, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan melihat luas wilayah, penambahan penduduk disertai dengan peningkatan dalam pelayanan pemerintah yang cepat dan terjangkau, maka perlu dibentuk kelurahan baru dalam wilayah Kecamatan Muara Jawa. Maka perlu menetapkan peraturan yang mengatur hal tersebut di dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang diatur tentang ketentuan umum, pembentuka kelurahan, pembiayaan, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 perlu penyesuaian bentuk Organisasi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Susunan organisasi :
a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
1. Kepala-kepala Urusan; dan
2. Kepala-kepala Dusun.
e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa masyarakat memerlukan dorongan, motivasi dan penciptaan akses agar lebih berperan aktif dalam pembangunan dalam rangka demokratisasi dan tranparansi pembangunan pada tingkat masyarakat; bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah mitra pemerintahan desa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat sebagai wadah partisipasi dalam pengelolan pembangunan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Lembaga Kemayarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan Kepengurusan, kedudukan, tugas dan fungsi, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2006
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan, Perlu adanya kerja sama antara desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; bahwa kerja sama antara desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga perlu dilakukan percepatan proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pedoman pada asas pemerataan sebagaiamana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU no. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Kerja Sama; III. Bentuk Kerja Sama; IV. Tugas dab Tanggungjawab; V. Pelaksanaan Kerja Sama; VI. Penyelesaian Persellisihan; VII. Jangka Waktu; VIII. Pembiayaan; IX. Perubahan, Penundaan dan Pembatalan Kerja Sama; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
12 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat